Jumat, 16 Oktober 2026 Tembilahan, Riau

Visi & Misi

Terakhir diperbarui: 02 September 2026

Dokumentasi Berita
 

RUMUSAN VISI DAN MISI
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
TAHUN 2025-2029

Disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029

 

A. Dasar Perumusan

Rumusan visi dan misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir disusun dengan memperhatikan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029. Visi pembangunan daerah adalah “INDRAGIRI HILIR HEBAT DAN GEMILANG DENGAN PERTANIAN TERPADU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA.”

Dalam RPJMD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkontribusi terutama pada sasaran optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan pedesaan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, serta pada peningkatan kualitas penataan desa, kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa, dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat.

B. Visi

“TERWUJUDNYA DESA YANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BERKUALITAS.”

C. Makna Visi

1.     Desa yang Maju. Kondisi desa yang mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemanfaatan potensi desa secara optimal.

2.     Mandiri. Kemampuan desa dalam mengelola potensi, sumber daya, kelembagaan, dan sumber pembiayaan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.     Berdaya Saing. Desa yang mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal, inovasi, kelembagaan, serta sumber daya masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan.

4.     Berkelanjutan. Pembangunan desa yang memperhatikan keberlanjutan ekonomi, sosial, kelembagaan, lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

5.     Pemberdayaan Masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan melalui peningkatan kapasitas, partisipasi, prakarsa, dan penguatan kelembagaan masyarakat desa.

6.     Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas. Peningkatan kualitas pembinaan, administrasi, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

D. Misi

Misi 1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Fokus:

·       Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa

·       Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa

·       Administrasi pemerintahan desa

·       Pengelolaan keuangan dan aset desa

·       Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa

Misi 2. Meningkatkan kemandirian dan daya saing desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dan ekonomi kerakyatan.

Fokus:

·       Pengembangan desa mandiri

·       Pemberdayaan ekonomi masyarakat

·       Pengembangan potensi unggulan desa

·       Penguatan kelembagaan ekonomi desa

·       Peningkatan kapasitas masyarakat

·       Inovasi pembangunan desa

Misi 3. Meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat serta penguatan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat dalam pembangunan desa.

Fokus:

·       Peningkatan partisipasi masyarakat

·       Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa

·       Pemberdayaan lembaga adat

·       Pemberdayaan masyarakat hukum adat

·       Penguatan gotong royong dan swadaya masyarakat

·       Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan

Misi 4. Meningkatkan kualitas penataan, kerja sama, dan pengembangan desa secara terpadu, inovatif, dan berkelanjutan.

Fokus:

·       Penataan desa

·       Pengembangan dan penataan wilayah desa

·       Kerja sama antardesa

·       Kerja sama desa dengan pihak lainnya

·       Inovasi desa

·       Pengembangan jejaring pembangunan desa

Misi 5. Meningkatkan efektivitas pembinaan, fasilitasi, dan sinergi pembangunan desa antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Fokus:

·       Sinkronisasi kebijakan pembangunan desa

·       Penguatan koordinasi dengan kecamatan

·       Fasilitasi pemerintah desa

·       Sinergi program pemerintah daerah dengan pembangunan desa

·       Kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan

·       Penguatan sistem pembinaan desa yang terintegrasi

E. Keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029

Arah RPJMD Kabupaten

Turunan pada DPMD

Visi daerah: Indragiri Hilir Hebat dan Gemilang dengan Pertanian Terpadu Menuju Masyarakat Sejahtera

Desa maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan

Misi 1: Peningkatan ekonomi yang merata, inklusif, dan berkelanjutan

Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa

Misi 3: Sumber daya manusia yang berdaya saing, beriman, dan berakhlak

Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan desa

Misi 4: Tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif

Tata kelola pemerintahan desa dan pembinaan desa

Sasaran: optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan pedesaan berorientasi ekonomi kerakyatan

Desa mandiri dan pembangunan desa berbasis potensi lokal

Program Penataan Desa

Penataan dan pengembangan desa

Program Peningkatan Kerja Sama Desa

Sinergi dan kolaborasi antardesa

Program Administrasi Pemerintahan Desa

Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa

Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

F. Rumusan Singkat untuk Renstra

Visi: Terwujudnya Desa yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas.

Misi:

1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2. Meningkatkan kemandirian dan daya saing desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dan ekonomi kerakyatan.

3. Meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat serta penguatan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat dalam pembangunan desa.

4. Meningkatkan kualitas penataan, kerja sama, dan pengembangan desa secara terpadu, inovatif, dan berkelanjutan.

5. Meningkatkan efektivitas pembinaan, fasilitasi, dan sinergi pembangunan desa antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

 

Catatan: Rumusan ini merupakan rancangan konseptual yang diturunkan dari arah RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029 dan dapat disesuaikan lebih lanjut dalam proses penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.