
RUMUSAN VISI DAN MISI
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
TAHUN 2025-2029
Disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029
A. Dasar Perumusan
Rumusan visi dan misi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir disusun dengan memperhatikan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029. Visi pembangunan daerah adalah “INDRAGIRI HILIR HEBAT DAN GEMILANG DENGAN PERTANIAN TERPADU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA.”
Dalam RPJMD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkontribusi terutama pada sasaran optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan pedesaan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, serta pada peningkatan kualitas penataan desa, kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa, dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat.
B. Visi
“TERWUJUDNYA DESA YANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BERKUALITAS.”
C. Makna Visi
1. Desa yang Maju. Kondisi desa yang mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemanfaatan potensi desa secara optimal.
2. Mandiri. Kemampuan desa dalam mengelola potensi, sumber daya, kelembagaan, dan sumber pembiayaan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Berdaya Saing. Desa yang mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal, inovasi, kelembagaan, serta sumber daya masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan.
4. Berkelanjutan. Pembangunan desa yang memperhatikan keberlanjutan ekonomi, sosial, kelembagaan, lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.
5. Pemberdayaan Masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan melalui peningkatan kapasitas, partisipasi, prakarsa, dan penguatan kelembagaan masyarakat desa.
6. Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas. Peningkatan kualitas pembinaan, administrasi, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
D. Misi
Misi 1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Fokus:
· Pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
· Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
· Administrasi pemerintahan desa
· Pengelolaan keuangan dan aset desa
· Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa
Misi 2. Meningkatkan kemandirian dan daya saing desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dan ekonomi kerakyatan.
Fokus:
· Pengembangan desa mandiri
· Pemberdayaan ekonomi masyarakat
· Pengembangan potensi unggulan desa
· Penguatan kelembagaan ekonomi desa
· Peningkatan kapasitas masyarakat
· Inovasi pembangunan desa
Misi 3. Meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat serta penguatan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat dalam pembangunan desa.
Fokus:
· Peningkatan partisipasi masyarakat
· Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa
· Pemberdayaan lembaga adat
· Pemberdayaan masyarakat hukum adat
· Penguatan gotong royong dan swadaya masyarakat
· Peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan
Misi 4. Meningkatkan kualitas penataan, kerja sama, dan pengembangan desa secara terpadu, inovatif, dan berkelanjutan.
Fokus:
· Penataan desa
· Pengembangan dan penataan wilayah desa
· Kerja sama antardesa
· Kerja sama desa dengan pihak lainnya
· Inovasi desa
· Pengembangan jejaring pembangunan desa
Misi 5. Meningkatkan efektivitas pembinaan, fasilitasi, dan sinergi pembangunan desa antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Fokus:
· Sinkronisasi kebijakan pembangunan desa
· Penguatan koordinasi dengan kecamatan
· Fasilitasi pemerintah desa
· Sinergi program pemerintah daerah dengan pembangunan desa
· Kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan
· Penguatan sistem pembinaan desa yang terintegrasi
E. Keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029
|
Arah RPJMD Kabupaten |
Turunan pada DPMD |
|
Visi daerah: Indragiri Hilir Hebat dan Gemilang dengan Pertanian Terpadu Menuju Masyarakat Sejahtera |
Desa maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan |
|
Misi 1: Peningkatan ekonomi yang merata, inklusif, dan berkelanjutan |
Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa |
|
Misi 3: Sumber daya manusia yang berdaya saing, beriman, dan berakhlak |
Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan desa |
|
Misi 4: Tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif |
Tata kelola pemerintahan desa dan pembinaan desa |
|
Sasaran: optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan pedesaan berorientasi ekonomi kerakyatan |
Desa mandiri dan pembangunan desa berbasis potensi lokal |
|
Program Penataan Desa |
Penataan dan pengembangan desa |
|
Program Peningkatan Kerja Sama Desa |
Sinergi dan kolaborasi antardesa |
|
Program Administrasi Pemerintahan Desa |
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa |
|
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat |
Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat |
F. Rumusan Singkat untuk Renstra
Visi: Terwujudnya Desa yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas.
Misi:
1. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Meningkatkan kemandirian dan daya saing desa melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dan ekonomi kerakyatan.
3. Meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat serta penguatan kelembagaan kemasyarakatan dan lembaga adat dalam pembangunan desa.
4. Meningkatkan kualitas penataan, kerja sama, dan pengembangan desa secara terpadu, inovatif, dan berkelanjutan.
5. Meningkatkan efektivitas pembinaan, fasilitasi, dan sinergi pembangunan desa antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Catatan: Rumusan ini merupakan rancangan konseptual yang diturunkan dari arah RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2029 dan dapat disesuaikan lebih lanjut dalam proses penyusunan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.