1. Sejarah Berdirinya kantor DPMD
Pada awalnya kantor DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) disebut sebagai kantor BPMPD yaitu ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ). Sebelum disebut sebagai kantor BPMPD, kantor tersebut juga disebut sebagai kantor BANGDes yang beralamat di Jl. Gajah Mada, di bawah pimpinan Sekretariat Daerah ( SEKDA ). Pada waktu itu BANGDes hanya bersifat sebagai penghubung.
Seiring dengan berkembangnya zaman, dan reformasi yang tadinya kantor Pembangunan Desa, Menjadi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Kemudian, saat ini menjadi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan berlakunya uu No. 22 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi DPMD Kab. Inhil
Nama – nama kepala dinas yang pernah menjabat di kantor DPMD Kabupaten Indragiri Hilir yaitu :
1. Bapak Bahtiar Aliut, BA
2. Drs. R. Umar Kasim
3. Drs. Hasan Basri
4. Yahya, S. Sos
5. Drs. Arni Fauzi
6. Drs. H. Said Nasrun
7. Drs. Said Ismail
8. H. Edy Syafwanur, SE, MP
9. H. Yulizal, S. Sos. MM
10. Budi N. Pamungkas, S.STP,M,Si
11. H. Dwi Budiyanto, S.Sos, M.Si
12. H. Ahmad Khusairi ,S,Sos,MM (Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
13. Drs. Tuah Muhammad Syaifullah,MM (Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
14. Yuliargo,SP
Adapun jumlah Pegawai di kantor DPMD adalah sebanyak 130 orang yang terdiri dari 18 orang PNS, 18 orang PPPK Penuh Waktu dan 94 orang PPPK Paruh Waktu .
2. Struktur Organisasi Kantor DPMD
a. Susunan Organisasi Dinas
Menurut pasal 6
· Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
· Bagan Struktur Organisasi Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
b. Tugas pokok
Menurut pasal 8
(1) Dinas menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;
b. pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;
d. pelaksanaan administrasi pada Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.