Jumat, 16 Oktober 2026 Tembilahan, Riau

Tugas Pokok & Fungsi

Terakhir diperbarui: 02 September 2026

Pasal 6

(1)      Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:

a.     Sekretariat, terdiri atas:

1.     Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.     Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

b.    Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan masyarakat;

c.     Bidang Pemerintahan Desa;

d.    Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

e.     Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna; dan

f.      Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

(2)     Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.

(3)     Bagan Struktur Organisasi Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

1.       Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)     Dinas menyelenggarakan tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah.

(2)     Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;

b.    pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;

c.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;

d.    pelaksanaan administrasi pada Kesekretariatan, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, serta Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.       Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)     Sekretariat menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta umum dan kepegawaian.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.     koordinasi    dan    penyusunan    rencana,   program,                     kegiatan,                   dan anggaran;

b.    pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;

c.     pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik daerah;

d.    penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;

 

e.     penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;

f.      pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas;

g.     pengelolaan hubungan masyarakat;

h.    pengelolaan data dan sistem informasi;

i.      koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang;

j.      pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;

k.    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

l.      pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris dibantu oleh Jabatan Pengawas, Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

 

3.       Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)     Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan tugas yang terkait dengan peningkatan kapasitas masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan, sosial budaya dan peningkatan kapasitas adat, kerjasama desa dan swadaya masyarakat.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a.     pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat;

b.     fasilitasi pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);

c.     penyusunan pedoman pelaksanaan pembinaan motivasi dan swadaya masyarakat;

d.     sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi dan supervisi berkaitan dengan urusan peningkatan kapasitas masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan, sosial budaya dan peningkatan kapasitas adat, kerjasama desa dan swadaya masyarakat; dan

e.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

 

4.       Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)     Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan tugas yang terkait dengan penataan dan administrasi pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD dan evaluasi dan perkembangan desa.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:

a.     pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pemerintahan Desa;

b.     penyusunan dan fasilitasi pendayagunaan profil desa serta evaluasi tingkat perkembangan desa;

c.     penyusunan dan fasilitasi penegasan batas dan penataan desa;

d.     sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan supervisi berkaitan dengan urusan penataan dan administrasi pemerintahan

 

desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD, evaluasi dan perkembangan desa; dan

e.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan Desa dibantu oleh Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

5.       Judul Paragraf 5 Bagian Kedua BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 5

Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

 

6.       Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)     Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menyelenggarakan tugas yang terkait dengan fasilitasi anggaran, fasilitasi pengelolaan keuangan dan fasilitasi pengelolaan aset desa.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menyelenggarakan fungsi:

a.     pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

b.     perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

c.     pelaksanaan analisis, perencanaan dan pengendalian anggaran;

d.     fasilitasi, koordinasi dan pengendalian pendampingan desa;

e.     sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan supervisi berkaitan dengan urusan sarana dan prasarana desa, fasilitasi pengelolaaan keuangan dan aset desa, fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan; dan

f.      pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Anggaran, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dibantu oleh Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

 

7.       Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)     Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan tugas yang terkait dengan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan usaha ekonomi desa, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, dan fasilitasi pengelolaan kekayaan desa.

(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi:

a.     pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna;

b.     koordinasi, fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan  kelembagaan  dan  usaha  ekonomi  desa,

 

pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, dan fasilitasi pengelolaan kekayaan desa;

c.     pembinaaan, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan usaha ekonomi desa, pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna, dan fasilitasi pengelolaan kekayaan desa;

d.     memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal desa;

e.     sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan supervisi berkaitan dengan urusan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pengembangan kelembagaan dan usaha ekonomi desa. pendayagunaan potensi masyarakat dan pengembangan jaringan pemasaran; dan

f.      pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna dibantu oleh Kelompok JF dan Jabatan Pelaksana.

8.       Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1)     Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Dinas dapat di bentuk sejumlah Kelompok JF sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pengetahuan dan keahlian/keterampilan yang ditetapkan dan di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Jenis, jenjang dan jumlah Kelompok JF ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

(4)     Pelaksanaan tugas Kelompok JF dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi guna pencapaian target organisasi berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

9.       Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)     Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Jabatan Struktural melaksanakan fungsi manajerial dan dibantu oleh Kelompok JF yang melaksanakan fungsi teknis.

(2)     Dalam melaksanakan fungsi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana sesuai dengan pengaturan sistem kerja.

 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.